KEADILAN
adalah kondisi kebenaran ideal secaramoralmengenai
sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian
besar teori,
keadilan memiliki tingkatkepentingan yang besar.John Rawls, filsuf Amerika
Serikat yang dianggap salah satufilsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan
bahwa "Keadilan adalah kelebihan( virtue ) pertama dari institusi sosial,
sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" . Tapi,
menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai:
"Kitatidak hidup di dunia yang adil" . Kebanyakan orang percaya
bahwa ketidakadilan harusdilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan
politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi,
banyaknya jumlah dan variasi teori keadilanmemberikan pemikiran bahwa tidak
jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realitaketidakadilan, karena definisi
apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinyaadalah meletakan
segala sesuatunya pada tempatnya.
Ada beberapa macam-macam keadilan,diantaranya
:
·
keadilan distributif
·
keadilan remedial
·
keadilan kommutatif
·
keadilan restoratif
·
keadilan restitutif
PENGERTIAN DAN FUNGSI HUKUM INDONESIA
Hukum Indonesia adalah keseluruhan kaidah dan asas berdasarkan
keadilan
yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat yang berlaku sekarang di
Indonesia dan merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama dan hukum
Adat. Sebagai hukum nasional, berlakunya hukum Indonesia dibatasi dalam wilayah
hukum tertentu, dan ditujukan pada subyek hukum dan objek hukum
tertentu pula.
Subyek hukum Indonesia
adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing yang
berdomisili di Indonesia. Sedangkan objek hukum Indonesia adalah
semua benda bergerak atau tidak bergerak, benda berwujud atau tidak berwujud yangterletak
di wilayah hukum Indonesia.Hukum Indonesia memiliki fungsi
mengintegrasikan kepentingan-kepentingan anggota masyarakat sehingga
tercipta ketertiban dan keteraturan.
Karenahukum mengatur hubungan antar manusia dengan manusia, manusia denganmasyarakat
dan sebaliknya, maka ukuran hubungan tersebut adalah: KEADILAN.Hukum Indonesia
pada hakikatnya merupakan suatu sistem, yang terdiri
dariunsur-unsur atau bagian-bagian yang satu sama lain saling berkaitan dan berhubungan
untuk mencapai tujuan yang didasarkan pada UUD 1945 dan
dijiwaioleh falsafah Pancasila. Sebagai satu sistem, sistem hukum Indonesia telahmenyediakan
sarana untuk menyelesaikan konflik diantara unsur-unsurnya.
F.KARAKTERISTIK HUKUM DI DINDONESIA
Indonesia melakukan perubahan fundamental pada hukum warisan darikolonial.
Perubahan yang sudah dilakukan meliputi:1) Melakukan unifikasi terhadap Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana;2) Menghapus sistem pembagian golongan;3)
Memberlakukan satu sistem peradilan umum di seluruh Indonesia
denganmenghapuskan perbedaan sistem peradilan yang sempat ada pada
masa pemerintahan kolonial.
Ciri khas yang lain dari hukum Indonesia adalah:
1) diberlakukannya keanekaragaman (pluralistis) hukum
perdata;2) berlakunya hukum tidak tertulis di samping hukum tertulis;3)
membentuk hukum nasional yang mampu mengikuti perkembanganmasyarakat dan tetap
mewadahi keanekaragaman hukum adat
0 komentar:
Posting Komentar