SON0 BLOG's

hy,.. nama gw harsono semoga blog ini bisa berguna untuk kita semua..

Sabtu, 31 Maret 2012

Manusia dan Keadilan


KEADILAN
adalah kondisi kebenaran ideal secaramoralmengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkatkepentingan yang besar.John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satufilsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan( virtue ) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" . Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kitatidak hidup di dunia yang adil" . Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harusdilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilanmemberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realitaketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinyaadalah meletakan segala sesuatunya pada tempatnya.
Ada beberapa macam-macam keadilan,diantaranya :
·         keadilan distributif
·         keadilan remedial
·         keadilan kommutatif
·         keadilan restoratif
·         keadilan restitutif
PENGERTIAN DAN FUNGSI HUKUM INDONESIA
Hukum Indonesia adalah keseluruhan kaidah dan asas berdasarkan keadilan yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat yang berlaku sekarang di Indonesia dan merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagai hukum nasional, berlakunya hukum Indonesia dibatasi dalam wilayah hukum tertentu, dan ditujukan pada subyek hukum dan objek hukum tertentu pula.

Subyek hukum Indonesia
adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing yang berdomisili di Indonesia. Sedangkan objek hukum Indonesia adalah semua benda bergerak atau tidak bergerak, benda berwujud atau tidak berwujud yangterletak di wilayah hukum Indonesia.Hukum Indonesia memiliki fungsi mengintegrasikan kepentingan-kepentingan anggota masyarakat sehingga tercipta ketertiban dan keteraturan. Karenahukum mengatur hubungan antar manusia dengan manusia, manusia denganmasyarakat dan sebaliknya, maka ukuran hubungan tersebut adalah: KEADILAN.Hukum Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sistem, yang terdiri dariunsur-unsur atau bagian-bagian yang satu sama lain saling berkaitan dan berhubungan untuk mencapai tujuan yang didasarkan pada UUD 1945 dan dijiwaioleh falsafah Pancasila. Sebagai satu sistem, sistem hukum Indonesia telahmenyediakan sarana untuk menyelesaikan konflik diantara unsur-unsurnya.
F.KARAKTERISTIK HUKUM DI DINDONESIA
Indonesia melakukan perubahan fundamental pada hukum warisan darikolonial. Perubahan yang sudah dilakukan meliputi:1) Melakukan unifikasi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;2) Menghapus sistem pembagian golongan;3) Memberlakukan satu sistem peradilan umum di seluruh Indonesia denganmenghapuskan perbedaan sistem peradilan yang sempat ada pada masa pemerintahan kolonial.

Ciri khas yang lain dari hukum Indonesia adalah:
1) diberlakukannya keanekaragaman (pluralistis) hukum perdata;2) berlakunya hukum tidak tertulis di samping hukum tertulis;3) membentuk hukum nasional yang mampu mengikuti perkembanganmasyarakat dan tetap mewadahi keanekaragaman hukum adat

0 komentar:

Posting Komentar